Menjadi seorang guru merupakan hal yang sangat mulia. Selain berbagi ilmu, tentunya profesi ini dianggap sangat terhormat di kalangan m...
Menjadi seorang guru merupakan hal yang sangat mulia. Selain berbagi ilmu, tentunya profesi ini dianggap sangat terhormat di kalangan masyarakat. Orang Jepang saja sangat menghargai jasa seorang guru. Gimana di Indonesia?
Dari jaman masih duduk dibangku sekolah dasar kita telah mengetahui seorang guru merupakan “Pahlawan”, malahan sering kita sebut mereka adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Yaps, pastinya semua setuju. Seorang guru memiliki tanggung jawab yang besar, karena dia adalah panutan murid – muridnya. Ini bukan pekerjaan mudah. Apalagi setiap peserta didiknya memiliki banyak karakter yang mungkin tidak semua bisa menyerap ilmu yang disampaikannya.
Belakangan banyak sekali ditemukan kasus hukum yang melibatkan profes guru. Tentunya ini sangat disayangkan. Terlebih jika kasus tersebut dimuat di media massa seperti televise, koran, surat kabar online dan lainnya.
Satu contoh, kasus seorang guru yang melakukan pelemparan sepetu kepada muridnya di salah satu SMA di Kepajen, Kabupaten Malang.
( baca : http://www.suaramedianasional.co.id/lempar-sepatu-ke-murid-guru-ini-terancam-dimutasi.html )
( baca : http://www.suaramedianasional.co.id/lempar-sepatu-ke-murid-guru-ini-terancam-dimutasi.html )
Melihat pemerintahan sekarang, sepertinya melakukan tindakan tanpa melihat dulu dasar hukumnya harus seperti apa? Seorang guru berpedoman pada kode etik dan undang – undang. Tentu saja dalam melakukan tugasya sebaga seorang guru mereka memiliki hak – hak dan juga kewajiban.
Berikut adalah Kode Etik Guru yang perlu kita ketahui.
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
- Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Hak-Hak Guru (Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan )
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
- sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
- Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
- Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Kewajiban Guru (Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan)
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
- belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Apakah kita harus setuju dengan sikap kearogansian
pemerintah? Sementara semua kalangan menginginkan Negara kita akan lebih hebat
di masa mendatang. Seharusnya pemerintah ini lebih menyejahterakan guru untuk
menjadi pendidik yang lebih baik dan lebih baik lagi, karena pendidikan akan
membuat orang berfikir lebih cerdas menghadapi hal yang buruk.
COMMENTS